Berikut kami infokan juknis penulisan SKHUAMBN untuk dijadikan pedoman
Ambil disini JUKNIS SKHUAMBN
Berikut kami infokan juknis penulisan SKHUAMBN untuk dijadikan pedoman
Ambil disini JUKNIS SKHUAMBN
Berikut cara Input data di Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar Kemdikbud :
Login >> pip.kemdikbud.go.id/
Masukan E-Mail
Dan Klik LOGIN
Jika berhasil anda akan masuk dashboard PIP
Klik “Penjaringan” dan pilih ” INPUT PENJARINGAN PIP ”
Selanjutnya anda memasukan :
Tahap
Provinsi
Kabupaten
Nama Sekolah
Setelah itu isi data Siswa yang mempunyai KPS sudah di Input di dapodik akan ada keterangan No.KPS ( TERISI ) tahap ( TAHAP 1 ) Jenis ( K ) di usulkan ( YA )
Siswa yang tidak memiliki KPS tapi masuk kriteria :
Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
Siswa yang terkena dampak bencana alam;
Siswa yang terancam putus sekolah;
Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
No KPS ( Kosongkan ) Tahap ( TAHAP 1 ) Jenis ( FUS ) di usulkan ( YA )
Catatan :
yang jadi pioritas siswa yang memiliki kartu KPS
Pastiakan Nama OPS sudah ada di halamaan awal PIP..
Berikut Linksnya,,,
Pemerintah Australia mendukung Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP) dengan total hibah sebesar AUD110 juta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari program Kemitraan Pendidikan Australia Indonesia, sebagai kontribusi terhadap Program Pendukung Sektor Pendidikan (ESSP)
Tujuan dari ProDEP adalah mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik
ProDEP mendukung perancangan, pengembangan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program pengembangan keprofesian (PPK) yang telah disepakati beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait di 250 Kabupaten/Kota terpilih di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan Penanggung Jawab Program yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud.
Program-program pengembangan keprofesian yang dinaungi oleh ProDEP antara lain:
Instansi-instansi pelaksana program-program pengembangan keprofesian beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang didanai ProDEP adalah:
Program PPKSPS dan PKB KS/M akan berlanjut sampai perjanjian hibah berakhir (Juni 2017), mulai tahun 2015 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS/M) Kepala Sekolah di beberapa Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan juga melalui KKMK (Kelompok Kerja Musyawarah Kerja) Kepala Sekolah serta On-Line (Blended) Learning, informasi jumlah kab/kota masing-masing provinsi sasaran modalitas baru tersebut silahkan klik disini.
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan Program Pengembangan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan pembiyaan mandiri dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang berlokasi di Solo.
BPSDMPK&PMP mengajak para individu/organisasi untuk memberikan umpan balik/masukan/laporan, baik positif atau negatif, tentang standar layanan, mengenai tindakan, atau tidak adanya tindakan terkait dengan pelaksanaan program ProDEP yang dapat dikirimkan dengan mengisi laporan on line atau SMS ataupun cara lainnya seperti informasi yang termuat pada laman ini.
Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik untuk Tahun 2015 ini adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah, Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan,Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9 Juli 2015
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.Kalender Pendidikan.
c.Perencanaan Pembelajaran.
d.Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2.Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3.Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.Peraturan Akademik.
5.Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
6.Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pada awal ahun pelajaran pendidik/Guru berkewajiban membuat program yang mencakup
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Download Kaldik Tahun Pelajaran 2015-2016 Disini
Rencana Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI |
Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.
Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat data yaitu:
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki tugas dan fungsi sebagai Data Warehouse (Gudang Data) Kemdikbud. Sebab berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 : Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional, PPDSP memiliki tugas dan fungsi :
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah sistem yang mengambil dan menggabungkan data secara periodik dari berbagai unit utama pengumpul data ke penyimpanan data bentuk dimensional atau normal yang berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan penyimpanan data yang berorientasi objek, terintegrasi, mempunyai variant waktu, dan menyimpan data dalambentuk nonvolatile sebagai pendukung manejemen dalam proses pengambilan keputusan.
Data warehouse menyatukan dan menggabungkan data dalam bentuk multidimensi. Pembangunan data warehouse meliputi pembersihan data, penyatuan data dan transformasi data dan dapat dilihat sebagai praproses yang penting untuk digunakandalam data mining.
Selain itu data warehouse mendukung Online Analytical Processing (OLAP), sebuah alat yang digunakan untuk menganalisis secara interaktif dari bentuk multidimensi yang mempunyai data yang rinci. Sehingga dapat memfasilitasi secara efektif data generalization dan data mining.
Data warehouse merupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS (Decission Support System) dan EIS (Executive Information System).
Informasi dan Data Reference Terkait Dengan Pembangunan Data Warehouse |
Pembangunan Data Warehouse bertujuan untuk menghasilkan suatu INFORMASI, dimana informasi dapat terwujud dengan dukungan dari lima faktor, yaitu Data, Hardware, software, brainware (SDM), dan management. Data itu sendiri jika diklasifikasikan secara teknis memiliki tiga tingkatan, yaitu Data warehouse, Database dan Data Awal.
Data Acuan
A. Data Master Referense terdiri dari:
B. Data Referense Operasional terdiri dari:
Data Warehouse secara fisik data dikelompokkan menjadi 6 kelompok, yaitu:
Untuk menghasilkan data Mart/Analisis melalui proses 5 tahapan, yaitu :
Dalam rangka Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personnnel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Program ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Australia dengan Indonesia (AEPI).
ProDEP (Professional Development for Education Personnnel) adalah program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia dalam rangka Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, program ini ditujukan untuk Pengawas, Kepsek dan Guru jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Program ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Australia dengan Indonesia (AEPI).
Program ini dalam pelaksanaan menggunakan sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Oleh karena itu, bagi para Pengawas, Kepsek dan Guru yang berminat mengikuti program ini untuk segera melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan akun login PTK masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta terpilih program ProDEP.
program ProDEP yang dapat diikuti antara lain:
NB : Jadi Segera Lengkapai Portofolio Anda
Contoh Siswa Kelas 1 dipastikan pilihannya adalah No Match |
Assalamu’alaikum Teman@
Untuk Mempersiapkan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik periode Januari sampai dengan Maret tahun 2015, yang mana persyaratan dan ketentuan berkas yang harus disertakan kami sertakan dalam postingan dibawah ini.
Demikian postingan kali ini dan kami harapkan untuk saudara pelajari lebih lanjut tentang segala persyaratan maupun ketentuan yang ada.
Wassalam