Nama Peserta dan Ketentuan PLPG Angkatan 11 s/d 15

Diumumkan kepada peserta Sertifikasi Madrasah 2015, PLPG Angkatan 11 s/d 15 dilaksanakan pada :

  1. Angkatan 11 dan 12 : Tanggal 04 – 12 September 2015 di Hotel Tanjung (Jl. Panglima Sudirman 43-45 Surabaya)
  2. Angkatan 13, 14 dan 15 : Tanggal -6 – 14 September 2015 di New Grand Park Hotel (Jl. Samudra 3-5 Surabaya)

Adapun nama peserta dan ketentuan PLPG Angkatan 11 s/d 15 bisa diunduh dibawah ini:

  1. Ketentuan PLPG Angkatan 11, 12
  2. Nama Peserta PLPG Angkatan 11, 12
  3. Ketentuan PLPG Angkatan 13, 14, 15
  4. Nama Peserta PLPG Angkatan 13, 14, 15

Edaran Kemenag Tentang Ketentuan Baru Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Setelah beberapa waktu menjadi gosip di berbagai pertemuan guru, akhirnya ada kejelasan tentang ketentuan baru pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi. Sebelumnya banyak guru yang mempertanyakan tentang kebenaran aturan baru itu, Tapi semua masih menjawab ‘katanya-katanya’ tanpa ada dasar yang jelas. Dan sekarang semuanya sudah jelas.
Edaran Kemenag Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Muncul surat edaran dari Kemenag yang mengatur tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Banyak yang baru memang pada ketentuan ini. Dan ini yang banyak menimbulkan anggapan dari para guru bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi memang sengaja dipersulit. Sebab aturannya memang dirasa kurang ‘membumi’. Anti sosial, kata sebagian guru.

Seperti apa sih aturan baru itu? Ini dia diantaranya yang cukup krusial:

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.

Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.

Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan ” Hori libur guru sesuai hari libur nasional dan hari libur yong ditetapkan dalam kalender pendidikan di daerah masingmosing”.

Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Itulah beberapa ketentuan baru tentang pembayaran tunjangan profesi guru. Untuk selengkapnya silahkan download surat edaran dari Kemenag di SINI

SK DIRJEN PENDIS TENTANG PENETAPAN NRG LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 BAGI GURU DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH

Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Silahkan download SK Dirjen Pendis beserta lampiranya Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2015.

Sumber

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

Pedoman atau petunjuk cara isi/ pengisian PUPNS secara online ini sesuai dengan panduan Badan Kepegawaian Negara/BKN, e-PUPNS merupakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil yang pada posting sebelumnya kami telah sampaikan baca cara pendaftaran atau Registrasi PUPNS 
Beranjak dari hal tersebut kita akan melangkah pada cara pengisian PUPNS secara online

Setelah kita berhasil daftar maka pada form pendaftaran user dan pasword dan nomor registrasi kita simpan dengan baik karena nantinya akan ada status verifikasi dari tim Verifikatornya
Banyak yang kami pun lihat rekan-rekan PNS/ASN telah melakukan registrasi, walau keterangannya hanya contoh atau masih uji coba pada bagian kartu yang memuat nama dan nomr registrasinya. dari Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN memuat juknis cara pendaftaran pengisian dan hal-hal lain jika terjadi permasalahan

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

sebagai berikut: ketika kita sudah melewati tahap verifikasi cek disini apakah sudah aktif dan bisa melakukan login

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

Klik pada status pendaftaran, dan cek status pendaftaran masukkan nomor registrasi Bapak/Ibu lihat hasilnya

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

Sudah teregistrasi atau terverifikasi maka status yang dimuncul kan aktif dan bisa login.
Pada halaman berikutnya kita beranjak pada data utama, isiannya sebagai berikut:
Persiapkan data ini berikut: untuk isian aplikasi online PUPNS

Untuk  bagian Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :
a. NIP Baru
b. Nama sesuai dengan Database BKN
c. Gelar Depan
d. Gelar Belakang
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g. Agama
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
j. TMT PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
q. Alamat
Klik tombol [ ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam forme-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.

2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
3. Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara kemudian isilah nama kota.
4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
5. Klik tombol + untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian,
klik tombol – . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, kliktombol untuk menu helpdesk.

c. Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda centang. Jika terjadi kesalahan data x, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian kliktombol kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan.

Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum
f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
g. TMT Jabatan
h. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
i. TMT Eselon
j. Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

Jika bapak ibu pengen bersiap lebih awal silahkan klik download formulir PUPNS

Daftar Nama Peserta PLPG LPTK IAIN SULTAN AMAI Gorontalo Khusus Wilayah Kab Jombang

LOGO FK-OPMA

Selamat Siang Sahabat FK-OPMA

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sertifikasi guru dalam jabatan Tahun 2015, dengan ini diumumkan kepada peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2015 di LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo, bahwa :

  1. PLPG Angkatan I dimulai pada hari Senin, 31 Agustus s/d Selasa, 8 September 2015 dan berakhir pada Angkatan VIII pada hari Minggu,22 Nopember s/d Senin, 30 Nopember 2015
  2. Akan tetapi untuk wilayah Kab Jombang kan Di mulai Dari Angkatan III s.d VII
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan ini, silahkan Anda unduh pada tautan yang tersedia di bawah ini :PLPG GORONTALO_001

Daftar Nama Peserta PLPG Unduh

Ketentuan PLPG Unduh

FK-OPMA Se Kec Jogoroto Kab Jombang Mengucapkan Selamat Dirgahayu RI ke -70

LOGO FK-OPMA

logo tema hut ri ke 70 tahun 2015Kumpulan-Gambar-DP-BBM-Hut-RI-ke-70-17-Agustus

 

 

 

Kami Keluarga Besar FK-OPMA Se Kec Jogoroto Kab Jombang Mengucapkan Selamat  Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke -70

“Kini Sang saka merah putih telah berkibar bebas diangkasa, MERDEKA!! Indonesia ke 70″

Tujuh puluh Indonesia Merdeka adalah rakhmat tak ternilai dari Allah Yang Maha Kuasa. Kita meyakini sebagaimana para Bapak dan Ibu Bangsa Indonesia meyakini, bahwa Indonesia Merdeka adalah suatu jembatan emas untuk mewujudkan semua harapan berbangsa dan bernegara, yakni: memiliki Indonesia yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

“Jasa Pahlawan, jasa penuh kenangan, jasa tak akan terbeli harta, dengan satu tujuan : ‘Merdeka atau Mati’”

“Sedih pun sirna, tetawa menghampiri bangsa ini, tersenyumlah dengan memperindah tangisan para pahlawan yang telah gugur dimedan perang, Sekarang gapailah mimpi dengan bebas dengan rajin dan tidak malas, dengan satu tujuan mulia lanjutkan kemerdekaan NKRI”

“Tetaplah bersatu jangan mau terpecah belah
Jangan menatapi masa lalu bangsa yang suram
Gapai masa depan bangsa yang cerah”

Selamat Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 70

@Sahabat FK-OPMA