KEMENDIKBUD : SELURUH GURU PNS DI SEWASTA AKAN DITARIK DAN AKAN DIGANTI DENGAN GURU HONORER DARI SEKOLAH NEGERI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan guru honorer dari sekolah negeri.
”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan 109 orang guru.
Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di sekolah swasta.
Penarikan guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini, namun belakangan ada kendala karena sekolah swasta keberatan. Meski demikian, pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi penambahan guru kalau Pemkot masih menyisakan guru PNS di sekolah swasta.
Segera Diselesaikan
Nur Sobah menjelaskan, sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik) yang dikirim dari sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di sekolah negeri ada beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan Dindikpora konsultasi, Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer di sekolah negeri dipindahkan ke sekolah swasta untuk menggantikan guru PNS yang ditarik ke sekolah negeri.
”Kualitas guru honorer juga bagus dan tidak kalah dari guruguru PNS. Apalagi mereka termasuk guru-guru muda,” katanya. Kepala Dindikpora Agust Marhaendayana saat rapat dengan Komisi C mengatakan, kekurangan guru itu akan bertambah lagi menjadi 480 orang guru pada 2021.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan, masalah guru PNS di sekolah swasta itu jadi persoalan serius sehingga harus segera diselesaikan. Di satu sisi jika guru PNS ditarik, sekolah swasta keberatan.
Di sisi lain, jika guru PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan akan kekurangan guru PNS dalam jumlah yang besar karena tidak akan diberi tambahan formasi guru sepanjang guru PNS masih ada di sekolah swasta. (A15-60)

Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
    (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?
Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:

Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online

Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;
Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung
Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
  1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
  2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang ‘bergigi’, mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya ‘taring baru’.

Sumber  : http://www.simpatikapati.com/

Instrumen Akreditasi Sekolah 2015 Terdiri dari 8 Standar Pendidikan Download Lengkap Format Microsoft Word


Standar Kompetensi Kelulusan


Standar Pendidik dan Kependidikan


Standar Sarana


Standar Pengelolaan


Standar Pembiayaan


Standar Penilaian