Arsip Bulanan: Maret 2016
Daftar Ruang dan Pengawas Ujian Nasional
KEMENDIKBUD : SELURUH GURU PNS DI SEWASTA AKAN DITARIK DAN AKAN DIGANTI DENGAN GURU HONORER DARI SEKOLAH NEGERI
Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta
Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:
- Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
(selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung |
- Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
- Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.
Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang ‘bergigi’, mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya ‘taring baru’.
Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah
Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017 Mendatang
SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Silahkan perhatikan point nomor 5 pada Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah di bawah ini :
JUKNIS & KISI-KISI UAMNU 2016 KAB JOMBANG
KHUSUS KAB JOMBANG >>>> UNDUH
Pemetaan Database Guru dan Pengawas PAI Sudah/Belum Sertifikasi di Tahun 2016
Instrumen Akreditasi Sekolah 2015 Terdiri dari 8 Standar Pendidikan Download Lengkap Format Microsoft Word
Instrumen Akreditasi Sekolah 2015 Terdiri dari 8 Standar Pendidikan Download Lengkap Format Microsoft Word |
- Instrument No. 1.docx
- Instrument No. 2.docx
- Instrument No. 3.docx
- Instrument No. 4.docx
- Instrument No. 5.docx
- Instrument No. 6.docx
- Instrument No. 7.docx
- Instrument No. 8.docx
- Instrument No. 9.docx
- Instrument No. 10.docx
- Instrument No. 11.docx
- Instrument No. 12.docx
- Instrument No. 13.docx
- Instrument No. 15.docx
- Instrument No. 16.docx
- Instrument No. 14.docx
- Instrument No. 17.docx
- Instrument No. 18.docx
Standar Proses
- Instrument No. 19.docx
- Instrument No. 20.docx
- Instrument No. 21.docx
- Instrument No. 22.docx
- Instrument No. 23.docx
- Instrument No. 24.docx
- Instrument No. 25.docx
- Instrument No. 26.docx
- Instrument No. 27.docx
- Instrument No. 28.docx
- Instrument No. 29.docx
- Instrument No. 30.docx
- Instrument No. 31.docx
- Instrument No. 32.docx
- Instrument No. 33.docx
- Instrument No. 34.docx
- Instrument No. 35.docx
- Instrument No. 36.docx
- Instrument No. 37.docx
- Instrument No. 38.docx
- Instrument No. 39.docx
- Instrument No. 40.docx
- Instrument No. 41.docx
- Instrument No. 42.docx
- Instrument No. 44.docx
- Instrument No. 43.docx
- Instrument No. 45.docx
- Instrument No. 46.docx
- Instrument No. 47.docx
- Instrument No. 48.docx
- Instrument No. 49.docx
- Instrument No. 50.docx
- Instrument No. 51.docx
- Instrument No. 52.docx
- Instrument No. 53.docx
- Instrument No. 54.docx
- Instrument No. 55.docx
- Instrument No. 56.docx
- Instrument No. 57-58.docx
- Instrument No. 59-60.docx
- Instrument No. 61-62.docx
- Instrument No. 63-67.docx
- Instrument No. 68-72.docx
- Instrument No. 73-77.docx
- Instrument No. 78-81.docx
- Instrument No. 82-84.docx
- Instrument No. 85-87.docx
- Instrument No. 88-90.docx
- Instrument No. 91-95.docx
- Instrument No. 96-100.docx
- Instrument No. 101-104.docx
- Instrument No. 105-108.docx
- Instrument No. 109-112.docx
- Instrument No. 113-114.docx
- Instrument No. 115-116.docx
- Instrument No. 117-118.docx
- Instrument No. 119-120.docx
- Instrument No. 121-122.docx
- Instrument No. 123-124.docx
- Instrument No. 125-126.docx
- Instrument No. 127-129.docx
- Instrument No. 130-132.docx
- Instrument No. 133-135.docx
- Instrument No. 136-138.docx
- Instrument No. 139.docx
- Instrument No. 140.docx
- Instrument No. 141.docx
- Instrument No. 142.docx
- Instrument No. 143.docx
- Instrument No. 144.docx
- Instrument No. 145.docx
- Instrument No. 146-150.docx
- Instrument No. 151-155.docx
- Instrument No. 156-160.docx
- Instrument No. 161-164.docx