CONDITIONS VERVAL NRG ON SIMPATIKA

CONDITIONS VERVAL NRG ON SIMPATIKA

( INFO TERBARU PER 19 MEI 2016 )

Diberitahukan kepada GURU RA / Madrasah / PENGAWAS yang sudah LULUS Sertifikasi HARAP segera VERVAL NRG pada SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pilihan Bidang Sertifikasi ( Kode mapel ) HARUS SESUAI dengan DIGIT 7 – 9 pada NOMOR PESERTA

Contoh 1 : lulus 2009 untuk Guru Madrasah mapel TIK dengan nomor peserta 09036322420113  maka kode mapelnya ( 2009 – 224 ) TIK

Contoh 2  : Lulus 2009 untuk Guru Kelas RA dengan nomor peserta 09036302120116 maka kode mapelnya (2013 – 021) Guru Kelas RA

Contoh 3 : Lulus 2009 untuk Guru Kelas MI dengan nomor peserta 09036302820110 maka kode mapelnya ( 2011 – 028 ) Guru Kelas MI

  1. Untuk yang lulus tahun 2007 – 2014 POLA SERTIFIKASI PILIH

PLPG ( TMT Awal Guru < 2006 dan ber NUPTK lulusan 2007 – 2014 ) 

  1. Untuk yang lulus tahun 2015 POLA SERTIFIKASI PILIH “PLPG 2015”
  1. SERTIFIKAT yang di SCAN
  • HARUS ASLI
  • Nama pada Sertifikat WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Nomor Sertifikat WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Nomor peserta WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Bidang Study WAJIB TERLIHAT JELAS        
  • Tanggal Sertifikat WAJIB TERLIHAT JELAS
  1. IJASAH yang di SCAN
  • IJASAH terakhir ASLI saat SERTIFIKASI 
  • Nama pada Ijasah WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Nomor Ijasah WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Bidang Study WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Tanggal Ijasah WAJIB TERLIHAT JELAS
  • Hasil scan sertifikat dan ijazah, file yang diupload harus bertipe gif, png, jpg dan      jpeg berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB
  1. Verval NRG bagi Guru / Pengawas paling lambat TANGGAL 20 Juni 2016 bukti verval   ( S26 ) harus sudah dikirim ke DIKMAD untuk di VALIDASI
  1. BAGI GURU / PENGAWAS yang SUDAH TERLANJUR VERVAL NRG dan TIDAK SESUAI dengan KETENTUAN sebagaimana POINT 1 – 6 maka harus VERVAL ULANG dengan cara minta PEMBATALAN terlebih dulu ke operator DIKMAD

Demikian HARAP DIPERHATIKAN agar tidak ada masalah di kemudian hari 

PENJELASAN KEMENAG SOAL TUNJANGAN INPASSING TERHAMBAT

JAKARTA – Sekitar 100 orang guru swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag)  kemarin mendatangi DPR. Mereka menuntut supaya Kemenag segera mencairkan tunjangan berbasis penyetaraan (inpassing). Sebab surat keputusan (SK) penyetaraan guru-guru swasta menjadi seperi guru PNS keluar 2011 lalu.

Koordinator Guru Honorer Madrasah Indonesia Yanyan Herdiyan mengatakan di seluruh Indonesia, sudah ada 72.987 orang guru madrasah yang mendapatkan SK penyetaraan/inpassing. ’’Tetapi sayang surat itu tidak berarti apa-apa bagi para guru,’’ katanya di kantor DPR kemarin.

Yanyan menjelaskan sejatinya guru yang sudah disetarakan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru PNS.

Namun pada kenyataannya meskipun telah memiliki SK inpassing, guru-guru itu tetap mendapatkan TPG seperti guru swasta pada umumnya. Yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

’’Itu pun ada teman-teman kami yang TPG Rp 1,5 juta tidak cair,’’ jelasnya. Yanyan mengatakan banyak guru madrasah yang iri terhadap guru-guru di sekolah (Kemendikbud). Sebab pembayaran tunjangan inpassing bagi guru-guru sekolah berjalan lancar.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengakui bahwa pembayaran tunjangan inpassing sempat terhambat. Bahkan Kemenag menghentikan sementara pencairan tunjangan itu sejak 2011 lalu.

Alasannya adalah Kemenag perlu melakukan verifikasi guru-guru sasaran pencairan tunjangan inpassing itu. Alasan verifikasi itu, supaya pencairan tepat sasaran.

’’Tahun lalu seluruh proses verifikasi sudah selesai,’’ katanya kemarin. Sehingga tahun ini Kemenag menganggarkan uang untuk membayar tunjangan inpassing itu.

Besaran tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.

Ketentuan yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.

Jika SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1437 H/2016 M Untuk Wilayah Di Jawa Timur

jadwal

  1. Wilayah Bangkalan
  2. Wilayah Banyuwangi
  3. Wilayah Batu
  4. Wilayah Blitar
  5. Wilayah Bojonegoro
  6. Wilayah Bondowoso
  7. Wilayah Gresik
  8. Wilayah Jember
  9. Wilayah Jombang
  10. Wilayah Kediri
  11. Wilayah Lamongan
  12. Wilayah Lumajang
  13. Wilayah Madiun
  14. Wilayah Magetan
  15. Wilayah Malang
  16. Wilayah Mojokerto
  17. Wilayah Nganjuk
  18. Wilayah Ngawi
  19. Wilayah Pacitan
  20. Wilayah Pamekasan
  21. Wilayah Pasuruan
  22. Wilayah Ponorogo
  23. Wilayah Probolinggo
  24. Wilayah Sampang
  25. Wilayah Sidoarjo
  26. Wilayah Situbondo
  27. Wilayah Sumenep
  28. Wilayah Surabaya
  29. Wilayah Trenggalek
  30. Wilayah Tuban
  31. Wilayah Tulungagung

Sumber :  http://jatim.kemenag.go.id/

Cara Pengajuan SKBK dan SKMT oleh PTK

Seperti yang telah kita ketahui bersama SKMT dan SKBK adalah penting adanya. Pada tahun 2016 ini para guru diwajibkan mengikuti alur ini guna kelayakan penerimaan tunjangan guru. Nah untuk itu bagi anda yang bingung terkait alur pengajuan Pengajuan SKBK dan SKMT ikuti cara berikut ini:

  1. Login sebagai PTK/Admin pada website layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ Cara Pengajuan SKBK dan SKMT
  2. Pilih Layanan Simpatika PTK
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, di sini akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
  4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
  5. Di laman ini akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali
  6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
    .
  7. Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  8. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
  9. Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.

APLIKASI RAPOR KURIKULUM 2013 PERMENDIKBUD NO. 53 TAHUN 2015

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 untuk Madrasah di Jawa Timur, sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014.

Berikut link download untuk setiap jenjang yang ada di madrasah.

Madrasah Ibtida’iyah (Update 2-5-2016)

Madrasah Tsanawiyah (Update 2-5-2016)

Madrasah Aliyah (Update 2-5-2016)

 

Sumber : http://mdcjatim.org/