TUNJANGAN PROFESI
USULAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
CONDITIONS VERVAL NRG ON SIMPATIKA
( INFO TERBARU PER 19 MEI 2016 )
Diberitahukan kepada GURU RA / Madrasah / PENGAWAS yang sudah LULUS Sertifikasi HARAP segera VERVAL NRG pada SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut :
Contoh 1 : lulus 2009 untuk Guru Madrasah mapel TIK dengan nomor peserta 09036322420113 maka kode mapelnya ( 2009 – 224 ) TIK
Contoh 2 : Lulus 2009 untuk Guru Kelas RA dengan nomor peserta 09036302120116 maka kode mapelnya (2013 – 021) Guru Kelas RA
Contoh 3 : Lulus 2009 untuk Guru Kelas MI dengan nomor peserta 09036302820110 maka kode mapelnya ( 2011 – 028 ) Guru Kelas MI
PLPG ( TMT Awal Guru < 2006 dan ber NUPTK lulusan 2007 – 2014 )
Demikian HARAP DIPERHATIKAN agar tidak ada masalah di kemudian hari
JAKARTA – Sekitar 100 orang guru swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mendatangi DPR. Mereka menuntut supaya Kemenag segera mencairkan tunjangan berbasis penyetaraan (inpassing). Sebab surat keputusan (SK) penyetaraan guru-guru swasta menjadi seperi guru PNS keluar 2011 lalu.
Koordinator Guru Honorer Madrasah Indonesia Yanyan Herdiyan mengatakan di seluruh Indonesia, sudah ada 72.987 orang guru madrasah yang mendapatkan SK penyetaraan/inpassing. ’’Tetapi sayang surat itu tidak berarti apa-apa bagi para guru,’’ katanya di kantor DPR kemarin.
Yanyan menjelaskan sejatinya guru yang sudah disetarakan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru PNS.
Namun pada kenyataannya meskipun telah memiliki SK inpassing, guru-guru itu tetap mendapatkan TPG seperti guru swasta pada umumnya. Yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
’’Itu pun ada teman-teman kami yang TPG Rp 1,5 juta tidak cair,’’ jelasnya. Yanyan mengatakan banyak guru madrasah yang iri terhadap guru-guru di sekolah (Kemendikbud). Sebab pembayaran tunjangan inpassing bagi guru-guru sekolah berjalan lancar.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengakui bahwa pembayaran tunjangan inpassing sempat terhambat. Bahkan Kemenag menghentikan sementara pencairan tunjangan itu sejak 2011 lalu.
Alasannya adalah Kemenag perlu melakukan verifikasi guru-guru sasaran pencairan tunjangan inpassing itu. Alasan verifikasi itu, supaya pencairan tepat sasaran.
’’Tahun lalu seluruh proses verifikasi sudah selesai,’’ katanya kemarin. Sehingga tahun ini Kemenag menganggarkan uang untuk membayar tunjangan inpassing itu.
Besaran tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.
Ketentuan yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.
Jika SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan.
Sumber : http://jatim.kemenag.go.id/
Seperti yang telah kita ketahui bersama SKMT dan SKBK adalah penting adanya. Pada tahun 2016 ini para guru diwajibkan mengikuti alur ini guna kelayakan penerimaan tunjangan guru. Nah untuk itu bagi anda yang bingung terkait alur pengajuan Pengajuan SKBK dan SKMT ikuti cara berikut ini:
Berikut ini link untuk mendownload Aplikasi Rapor K-13 sesuai Permendikbud 53 tahun 2015, tingkat MI, MTs dan MA:
*update tingkat MI, versi 6.6
Sumber : https://madrasahjatim.wordpress.com
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 untuk Madrasah di Jawa Timur, sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014.
Berikut link download untuk setiap jenjang yang ada di madrasah.
Madrasah Ibtida’iyah (Update 2-5-2016)
Madrasah Tsanawiyah (Update 2-5-2016)
Madrasah Aliyah (Update 2-5-2016)
Sumber : http://mdcjatim.org/