CARA MEMBUAT ADD IN TERBILANG UNTUK MICROSOFT EXCEL 2007/2010

Bagaimana membuat membuat Add In terbilang (menterjemahkan angka menjadi kata-kata ) pada Microsoft Excel 2007. Bagi anda yang sering membuat tanda terima pembayaran tentunya sering kali anda harus menterjemahkan angka-angka menjadi kata-kata, misal Rp. 1000,- diterjemahkan menjadi “Seribu Rupiah”, tentu akan sangat melelahkan jika hal ini harus dikerjakan secara manual, dimana anda harus mengeja setiap angka pada transaksi anda untuk kemudian anda ketik. Tujuan Add In ini saya berharap akan bisa membantu mempermudah pekerjaan dalam membuat tanda terima dan mempersingkat proses.

Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Copy paste kode dibawah ini pada notepad (“Terbilang dengan akhiran rupiah” atau “Terbilangan tanpa akhiran rupiah”)
2. Lalu Save As dengan akhiran “terbilang.xlam” dan taruh terserah anda, contoh c:/My Documents
3. Kemuadian buka excel 2007
4. Excel Option

5.Pilih tabs “Add-Ins”, lalu “Go…”.

6. Muncul kotak berikut tekan pada tombol “Browse”

7. Cari file yang anda simpan tadi (misal di c:/My Documents)

8. Klik tombol “Ok” lalu akan muncul kotak berikut :

9. Klik Ok lagi untuk menyeselaikan proses pemasangan Add-Ins
Sekarang kita check apakah fungsi tersebut berfungsi. Untuk memakainya anda perlu mengetahui formulanya. Misal angka yang hendak anda buatkan terbilangnya ada di cell “A1″, maka formulanya adalah sebagai berikut :
=terbilang(A1,4,”Rupiah.”)

Kode Terbilang dengan akhiran rupiah :

Attribute VB_Name = “Module1”
Option ExplicitFunction Terbilang(ByVal MyNumber)
Dim Rupiah, Sen, Temp
Dim Des, Desimal, Count, Tmp
Dim IsNegReDim Place(9) As String
Place(2) = “RIBU ”
Place(3) = “JUTA ”
Place(4) = “MILYAR ”
Place(5) = “TRILYUN ”

‘Ubah angka menjadi string
MyNumber = Round(MyNumber, 2)
MyNumber = Trim(Str(MyNumber))

‘Cek bilangan negatif
If Mid(MyNumber, 1, 1) = “-” Then
MyNumber = Right(MyNumber, Len(MyNumber) – 1)
IsNeg = True
End If

‘Posisi desimal, 0 jika bil. bulat
Desimal = InStr(MyNumber, “.”)
‘Pembulatan sen, dua angka di belakang koma
Des = Mid(MyNumber, Desimal + 2)
If Desimal > 0 Then
Tmp = Left(Mid(MyNumber, Desimal + 1) & “00”, 2)
If Left(Tmp, 1) = “0” Then
Tmp = Mid(Tmp, 2)
Sen = Satuan(Tmp)
Else
Sen = Puluhan(Tmp)
End If
MyNumber = Trim(Left(MyNumber, Desimal – 1))
End If

Count = 1
Do While MyNumber <> “”
Temp = Ratusan(Right(MyNumber, 3), Count)
If Temp <> “” Then Rupiah = Temp & Place(Count) & Rupiah
If Len(MyNumber) > 3 Then
MyNumber = Left(MyNumber, Len(MyNumber) – 3)
Else
MyNumber = “”
End If
Count = Count + 1
Loop

Select Case Rupiah
Case “”
Rupiah = “NOL RUPIAH”
Case Else
Rupiah = Rupiah & “RUPIAH”
End Select

Select Case Sen
Case “”
Sen = “”
Case Else
Sen = ” DAN ” & Sen & “SEN”
End Select

If IsNeg = True Then
Terbilang = “MINUS ” & Rupiah & Sen
Else
Terbilang = Rupiah & Sen
End If

End Function

‘ Mengubah angka 100-999 menjadi teks *
Function Ratusan(ByVal MyNumber, Count)
Dim Result As String
Dim Tmp

If Val(MyNumber) = 0 Then Exit Function
MyNumber = Right(“000” & MyNumber, 3)

‘Mengubah seribu
If MyNumber = “001” And Count = 2 Then
Ratusan = “SE”
Exit Function
End If

‘Mengubah ratusan
If Mid(MyNumber, 1, 1) <> “0” Then
If Mid(MyNumber, 1, 1) = “1” Then
Result = “SERATUS ”
Else
Result = Satuan(Mid(MyNumber, 1, 1)) & “RATUS ”
End If
End If

‘Mengubah puluhan dan satuan
If Mid(MyNumber, 2, 1) <> “0” Then
Result = Result & Puluhan(Mid(MyNumber, 2))
Else
Result = Result & Satuan(Mid(MyNumber, 3))
End If

Ratusan = Result

End Function

‘*******************
‘ Mengubah puluhan *
Function Puluhan(TeksPuluhan)
Dim Result As String

Result = “”
‘ nilai antara 10-19
If Val(Left(TeksPuluhan, 1)) = 1 Then
Select Case Val(TeksPuluhan)
Case 10: Result = “SEPULUH ”
Case 11: Result = “SEBELAS ”
Case Else
Result = Satuan(Mid(TeksPuluhan, 2)) & “BELAS ”
End Select
‘ nilai antara 20-99
Else
Result = Satuan(Mid(TeksPuluhan, 1, 1)) _
& “PULUH ”
Result = Result & Satuan(Right(TeksPuluhan, 1))
‘satuan
End If
Puluhan = Result
End Function

‘********************************
‘ Mengubah satuan menjadi teks. *
Function Satuan(Digit)
Select Case Val(Digit)
Case 1: Satuan = “SATU ”
Case 2: Satuan = “DUA ”
Case 3: Satuan = “TIGA ”
Case 4: Satuan = “EMPAT ”
Case 5: Satuan = “LIMA ”
Case 6: Satuan = “ENAM ”
Case 7: Satuan = “TUJUH ”
Case 8: Satuan = “DELAPAN ”
Case 9: Satuan = “SEMBILAN ”
Case Else: Satuan = “”
End Select
End Function

Kode terbilang tanpa akhiran rupiah :

Function Terbilang(ByVal MyNumber)
Dim Rupiah, Sen, Temp
Dim Des, Desimal, Count, Tmp
Dim IsNegReDim Place(9) As String
Place(2) = “ribu ”
Place(3) = “juta ”
Place(4) = “milyar ”
Place(5) = “trilyun “‘Ubah angka menjadi string
MyNumber = Round(MyNumber, 2)
MyNumber = Trim(Str(MyNumber))

‘Cek bilangan negatif
If Mid(MyNumber, 1, 1) = “-” Then
MyNumber = Right(MyNumber, Len(MyNumber) – 1)
IsNeg = True
End If

‘Posisi desimal, 0 jika bil. bulat
Desimal = InStr(MyNumber, “.”)
‘Pembulatan sen, dua angka di belakang koma
Des = Mid(MyNumber, Desimal + 2)
If Desimal > 0 Then
Tmp = Left(Mid(MyNumber, Desimal + 1) & “00”, 2)
If Left(Tmp, 1) = “0” Then
Tmp = Mid(Tmp, 2)
Sen = Satuan(Tmp)
Else
Sen = Puluhan(Tmp)
End If
MyNumber = Trim(Left(MyNumber, Desimal – 1))
End If

Count = 1
Do While MyNumber <> “”
Temp = Ratusan(Right(MyNumber, 3), Count)
If Temp <> “” Then Rupiah = Temp & Place(Count) & Rupiah
If Len(MyNumber) > 3 Then
MyNumber = Left(MyNumber, Len(MyNumber) – 3)
Else
MyNumber = “”
End If
Count = Count + 1
Loop

Select Case Rupiah
Case “”
Rupiah = “nol rupiah”
Case Else
Rupiah = Rupiah & “rupiah”
End Select

Select Case Sen
Case “”
Sen = “”
Case Else
Sen = ” dan ” & Sen & “sen”
End Select

If IsNeg = True Then
Terbilang = “minus ” & Rupiah & Sen
Else
Terbilang = Rupiah & Sen
End If

End Function

‘**************************************
‘ Mengubah angka 100-999 menjadi teks *
‘**************************************
Function Ratusan(ByVal MyNumber, Count)
Dim Result As String
Dim Tmp

If Val(MyNumber) = 0 Then Exit Function
MyNumber = Right(“000” & MyNumber, 3)

‘Mengubah seribu
If MyNumber = “001” And Count = 2 Then
Ratusan = “se”
Exit Function
End If

‘Mengubah ratusan
If Mid(MyNumber, 1, 1) <> “0” Then
If Mid(MyNumber, 1, 1) = “1” Then
Result = “seratus ”
Else
Result = Satuan(Mid(MyNumber, 1, 1)) & “ratus ”
End If
End If

‘Mengubah puluhan dan satuan
If Mid(MyNumber, 2, 1) <> “0” Then
Result = Result & Puluhan(Mid(MyNumber, 2))
Else
Result = Result & Satuan(Mid(MyNumber, 3))
End If

Ratusan = Result

End Function

‘*******************
‘ Mengubah puluhan *
‘*******************
Function Puluhan(TeksPuluhan)
Dim Result As String

Result = “”
‘ nilai antara 10-19
If Val(Left(TeksPuluhan, 1)) = 1 Then
Select Case Val(TeksPuluhan)
Case 10: Result = “sepuluh ”
Case 11: Result = “sebelas ”
Case Else
Result = Satuan(Mid(TeksPuluhan, 2)) & “belas ”
End Select
‘ nilai antara 20-99
Else
Result = Satuan(Mid(TeksPuluhan, 1, 1)) _
& “puluh ”
Result = Result & Satuan(Right(TeksPuluhan, 1))
‘satuan
End If
Puluhan = Result
End Function

‘********************************
‘ Mengubah satuan menjadi teks. *
‘********************************
Function Satuan(Digit)
Select Case Val(Digit)
Case 1: Satuan = “satu ”
Case 2: Satuan = “dua ”
Case 3: Satuan = “tiga ”
Case 4: Satuan = “empat ”
Case 5: Satuan = “lima ”
Case 6: Satuan = “enam ”
Case 7: Satuan = “tujuh ”
Case 8: Satuan = “delapan ”
Case 9: Satuan = “sembilan ”
Case Else: Satuan = “”
End Select
End Function

PROSEDUR PEMUTAKHIRAN DATA PTK

Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Jakarta, Kemendikbud — Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

“Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

“Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP),” ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Nama Peserta dan Ketentuan PLPG Angkatan 26 s/d 30

Diumumkan kepada peserta Sertifikasi Madrasah 2015, PLPG Angkatan 26 s/d 30 dilaksanakan pada :

  1. Angkatan 26, 27 dan 28 : Tanggal 04 s/d 12 Oktober 2015 di New Grand Park Hotel (Jl. Samudra 3-5 Surabaya)6
  2. Angkatan 29 dan 30 : Tanggal 05 s/d 13 Oktober 2015 di Hotel Tanjung (Jl. Panglima Sudirman 43-45 Surabaya)

Adapun nama peserta dan ketentuan PLPG Angkatan 21 s/d 25 bisa diunduh dibawah ini:

  1. Ketentuan PLPG Angkatan 26, 27, 28
  2. Nama Peserta PLPG Angkatan 26, 27, 28
  3. Daftar Kelas PLPG Angkatan 26, 27, 28
  4. Ketentuan PLPG Angkatan 29, 30
  5. Nama Peserta PLPG Angkatan 29, 30 (Revisi)

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dalam Pedoman atau Juknis UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang  diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah  bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang  diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses  pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang  studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat
pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu  instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai  dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Untuk Panduan Download Aplikasi UKG

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan  yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan  pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja  guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan  dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan  berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak  Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN DIHAPUS ? INI PENUTURAN DAN ALASAN KEMENDIKBUD

selamat pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Sebagaimana yang kita ketahui bersama tunjangan profesi guru sengaja diberikan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru atas apresiasi terhadap tugas mulia dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh para guru dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Untuk dapat memperolah dan menikmati tunjangan yang teranyer dikalangan pengajar dan pendidik ini, seorang guru diharuskan memenuhi berbagai persyaratan dan melewati berbagai rentetan proses yang panjang sehingga pada akhirnya bisa mendapatkan sebuah sertifikat pendidik dengan gelar guru yang profesional.
Namun kedepan tunjangan profesi tersebut tidak bisa lagi didapatkan dan dinikmati oleh seluruh guru yang tersebar ditanah air dikarenakan oleh aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah yang berakibat pada penghapusan tunjangan profesi guru.
Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan
 prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
Demikian berita yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

Inilah Standar Nilai Kelulusan UKG 2015 Hingga Tahun 2019

Terus menanjak naik standar nilai kelulusan Uji Kompetensi Guru secara massal tak akan lama pemerintah akan melakukannya, guna meraih data pemetaan dan penilian dalam kompetensi guru tersebut kemdikbud pasang naik target dari 2015 hingga tahun 2019.

Tak tanggung-tanggung target ini memiliki kepastian bahwa kompetensi guru akan terus meningkat diyakini hanya dengan UKG nampaknya….pada berita yang kami lansir dri JPPN

Inilah Standar Nilai Kelulusan UKG 2015 Hingga Tahun 2019

Pemerintah berencana menguji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November nanti. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu tempat uji

kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

“Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka,” ujar Surapranata.

‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

“Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0,” ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. “Target kami adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi,” tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

Sebenarnya kami sendiri tak begitu paham ini trik bagus atau tidak untuk dijadikan solusi web server pupns sering down atau susah loading,namun demikian mencoba mengambil makna positifnya saja karena 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). membuat e-PUPNS tak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tak hanya persoalan web yang belum selesai maslh lain seperti error 500 pada akun menu dan registrasi juga tak kunjung melahirkan solusi saat ini. lihat  solusi error 500

Senada dari itu Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9) memberikan solusi berupa tips dan trik Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKNsering down, dikarenak trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tambang akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

“Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down,” kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9).

Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.

“Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone,” saran Tumpak. ‎

Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

“Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN,” tandasnya.

Nama Peserta dan Ketentuan PLPG Angkatan 21 s/d 25

Diumumkan kepada peserta Sertifikasi Madrasah 2015, PLPG Angkatan 21 s/d 25 dilaksanakan pada :

  1. Angkatan 21, 22 dan 23 : Tanggal 25 September s/d 03 Oktober 2015 di New Grand Park Hotel (Jl. Samudra 3-5 Surabaya)
  2. Angkatan 24 dan 25 : Tanggal 26 September s/d 04 Oktober 2015 di Hotel Tanjung (Jl. Panglima Sudirman 43-45 Surabaya)

Adapun nama peserta dan ketentuan PLPG Angkatan 21 s/d 25 bisa diunduh dibawah ini:

  1. Ketentuan PLPG Angkatan 21, 22, 23
  2. Nama Peserta PLPG Angkatan 21, 22, 23
  3. Ketentuan PLPG Angkatan 24, 25
  4. Nama Peserta PLPG Angkatan 24, 25