Arsip Kategori: SIMPATIKA

Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas

Agar Pengawas dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan dinyatakan layak tunjangan, pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah binaannya harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. PTK binaannya harus sudah melakukan keaktifan pada periode berjalan.
  3. Memiliki jumlah minimal binaan sesuai ketentuan 10 satuan pendidikan RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan MTs/MA/MAK, dan/atau 60 guru RA/MI, dan/atau 40 guru MTs/MA/MAK
  4. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 

    1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
    2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    3. Pada dasbor Pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK Anda.
      pilih-menu-skbk-skmt
    4. Jika syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya silakan klik tombol Ajukan SKMT.klik-tombol-skmt
    5. Akan ditampilkan kotak dialog Cetak SKMT, klik tombol Cetak Surat Ajuan. klik-cetak-surat-ajuan
    6. Pada hasil cetak tersebut, silakan serahkan surat tersebut kepada Ketua Pokjawas kota/kabupaten tempat Anda bertugas untuk dilakukan penilaian. formulir-penilaian

Setelah formulir penilaian telah disahkan, Silakan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut langkah-langkahnya:

  1. Pada dasbor pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
  2. Penilaian SKMT diisi mandiri oleh pengawas yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari ketua Pokjawas. Klik pada nama Instansi Anda bernaung tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK.
    klik-nama-instansi
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian Anda.
    isi-penilaian
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
    cetak-hasil-penilaian
  5. Setelah Anda mencetak SKMT Anda tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag setempat yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN PENGAWAS.
    contoh-surat-rekap-hasil-penilaian
  6.  Selanjutnya silakan tutup kotak dialog Penilaian SKMT Pengawas tersebut,  Anda akan ditampilkan tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda. klik-tombol-cetak-pengantar
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). klik-cetak-surat-ajuan-skbk
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepada Kepala Kantor Kemenag tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh kepala instansi Anda.
    surat-ajuan-skbk-s29d
  9. Silakan klik tombol Cetak Ulang Pengantar untuk mencetak ulang surat ajuan atau Batalkan Ajuan untuk membatalkan ajuan SKBK Andacetak-ulang-atau-batal
  10. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kantor Kemenag setempat. verval-skbk-permanen
  11. Untuk melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, silakan klik menu Analisis Tunjangan. halaman-analisis-tunjangan

 

 

KEBIJAKAN SIMPATIKA TAHUN 2017

Bahwa berdasarkan Evaluasi pelaksanaan pendataan PTK melalui http://simpatika.kemenag.go.id/ untuk ketertiban pelaksanaan administrasi dan tugas lainnya harap untuk diperhatikan jadwal pelaksanaan pendataan sesuai jadwal demi ketepatan dan kecepatan proses data dan kebijakan dari Pusat.

Untuk kepentingan tersebut diatas maka diwajibkan untuk semua RA dan Madrasah untuk segera mempersiapkan segala sesuatu setiap sebelum Semester berganti ( Merancang Jadwal dll ) .

Pastikan semua PTK untuk memegang Akun ( User dan Pasword) sendiri – sendiri dan cek biodata, update keaktifan mandiri, serta cek ANALISA KELAYAKAN untuk mengurangi resiko kekeliruan data.

Transaksi selain pada jadwal tersebut terpaksa tidak akan kami layani, untuk itu sekali lagi agar Semua PTK memastikan semua data sudah benar dan sesuai prosedur karena pada tahun 2017 admin Kabupaten tidak melayani pembatalan S25 dan S29.

Bahwa semua aplikasi yang ada di sudah terkoneksi dan terintegrasi secara realtime dan kontrol Validitas data dipegang dan menjadi tanggung jawab oleh Kepala Madrasah, dan akan selalu dimonitor di tingkat Kantor Wilayah,  Kemenag Pusat dan Juga oleh Itjen dan KPK, Untuk itu dimohon untuk tidak melakukan kegiatan/ perubahan data yang tidak sesuai aslinya dan melanggar Hukum dan Kode Etik sebagi Pegawai / Pendidik.

Terlampir kami sertakan beberapa lampiran terkait acuan kurikulum untuk dapat dipedomi.

Demikian Untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pendataan semakin akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan

HAL-HAL SEBELUM CETAK S25A:

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

 

  1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

  1. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

  1. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah bisa dicek dengan fitur “Validasi Alokasi JTM”. Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

  1. Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu

  1. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

Ø  Pramuka

Ø  Organisasi Intra Sekolah (OSIS)

Ø  Palang Merah Remaja (PMR)

Ø  Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran

Ø  Karya Ilmiah Remaja (KIR)

Ø  Olahraga

Ø  Kesenian

Ø  Keagamaan Islam

Ø  Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)

Ø  Pecinta Alam

Ø  Jurnalistik atau Fotografi

Ø  Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Ø  Kewirausahaan

Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

  1. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

  1. Guru Piket

Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

  1. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

 

  1. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium. Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

  1. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam.

  1. Tugas Tambahan itu adalah:
  2. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  3. Ketua Program Keahlian
  4. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.


Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

NB Sumber : http://www.madrasahnews.com/

Pengajuan SKMT-SKBK oleh Guru Madrasah dari Madrasah Induk Swasta (Satminkal Swasta)

Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :

alur-22

Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :

alur-22

Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, PTK mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :

  1. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
  2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandirioleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
    klik pada sekolah non induk untuk mengisi nilai
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
    isi penilaian SKMT dan simpan
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klikCETAK.
    cek hasil isian skmt mandiri dan cetak
  5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
    lampiran s29c
  6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
    klik tombol cetak pengantar skbk
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
    klik tombol cetak surat pengantar skbk
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval. s29d
  9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat. status ajuan skbk

Panduan Pengajuan Verval NRG Sertifikasi kedua atau Selanjutnya

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? Namun belum pernah verval NRG? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit namun memiliki sertifikasi mata pelajaran yang berbeda dan diakui semuanya, silakan lakukan prosedur berikut. Fitur ini ditujukan bagi guru yang memiliki dua atau lebih sertifikasi pendidik.

Catatan !!  Sistem hanya akan menambahkan data sertifikasi baru namun tidak mengubah atau menghapus nomor NRG yang telah ada. Fitur ini juga memfasilitasi bagi guru yang mengajar multi mata pelajaran sesuai sertifikasi yang dimiliki, sehingga semua mata pelajaran yang diampu dapat linier dengan sertifikasinya.

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

Berikut panduan Pengajuan Verval NRG sertifikasi kedua, ketiga, dst :

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

LOGIN PTK-ADMIN

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG dan Sertifikasi.

klik verval nrg

4. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah permanen, klik pada tombol Tambah (+) seperti gambar dibawah ini untuk mengajukan data sertifikasi mata pelajaran lainnya.
klik tambah

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

isikan data

Pastikan juga nomor peserta sudah sesuai dengan format yang telah ditentukan. Format nomer peserta adalah sebagai berikut : 

  1. Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9
  2. Format nomer peserta :  xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 123456-097-12345 .

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
klik simpan

7. Ajuan VerVal NRG Anda Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di Kantor Anda. Berikut Contoh SURAT AJUAN SERTIFIKASI BARU (S33a)
s33a

KETENTUAN VERVAL NRG

1. Scan Serdik Asli ( bukan foto )
2. Scan Ijazah Asli yang dipakai waktu PLPG dulu  meski memiliki ijazah yang lain ( Bukan Foto )
3. Ukuran hasil scan minimal 200 KB maximal 1MB.
4. Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas oleh sistem aplikasi.
4. Bila Kode tidak sesuai dengan mapel/jenjang silahkan ikuti cara berikut :

keterangan gmbr ; Kolom atas pilih kode dan mapel sesuai yang tertera di serdik untuk kolom bawah pilih
mapel yang tertera di sertifikat meskipun tahun beda.

6. Bila kode tidak tercantum pada sistem dan mapel juga tidak tercantum silahkan konfirmasi ke LPTK             untuk  mendapat surat keterangan.

7. Untuk SATKER NEGERI  diharapkan  secepatnya verval NRG karena intruksi dari
Kanwil ( Satker Negeri dijadikan PILOTTING KELAYAKAN TPG ONLINE )

8. Hal hal baru / bila ada perubahan aturan yang masih terus dalam proses penyempurnaan akan kami
    Informasikan lebih lanjut.

Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Perhatian !! Jika nomer peserta sertifikasi Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu. Hanya nomer peserta dengan 14 digit saja yang akan diproses oleh sistem saat ajuan verval NRG. 

Format nomer peserta adalah sebagai berikut :

  1. Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9
  2. Format nomer peserta :  xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 12345609712345 .

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPTK yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

alur verval nrg

Berikut panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG : 

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

LOGIN PTK-ADMIN

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

klik ajukan verval

4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar, pastikan nomer peserta Anda sudah benar, nomer peserta sejumlah 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi Anda (lihat disini untuk referensi kode mapel).

Perhatian !! Jika nomer peserta Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu.

Catatan!! Jika mata pelajaran yang muncul pada pilihan mata pelajaran di kolom pilihan Bidang Studi sesuai Nomor Peserta tidak sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikasi Anda, padahal nomer peserta yang Anda isikan sudah benar, maka silakan isikan mata pelajaran sesuai dengan sertifikasi Anda pada kolom Bidang Studi sesuai Piagam Sertifikasi (perhatikan gambar dibawah ini)

pilih mapel

Pastikan juga Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB, Klik Benar & Lanjutuntuk menyimpan data.

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
klik simpan

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
klik cetak surat ajuan

8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
s26a

9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke  Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.

s26c1

10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
status nrg ptk

 

Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sebenarnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum MA

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014 | Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014 | Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasahyang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013. Oleh karena itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai ‘kurikulum mkombinasi’.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA

Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA X

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPA

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPS

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Bahasa

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan

2. Kewenangan Menambah 4 JTM

Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan hingga 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini bisa dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas mengajar di Madrasah Aliyah.

Sumber : https://ayomadrasah.blogspot.co.id